MARTAPURA, Poros Kalimantan – Kepala Sub Seksi A Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar, Elita Inas Putrihartiwi menghadiri gelaran talkshow “Jaksa Menyapa” di Radio Suara Banjar, Rabu (24/4/2024) siang.
Dalam kesempatan itu, Elita menjelaskan Restorative Justice (RJ). Menurutnya, tujuan RJ merubah paradigma menjadi tajam ke atas dan humanis ke bawah.
“Apabila ada kasus korupsi, kami tidak pandang bulu. Saat ada perkara-perkara yang melibatkan masyarakat yang tidak mampu, kami akan menggunakan hati nurani dan empati melalui RJ,” jelasnya.
Menurutnya lagi, RJ bukan untuk membalaskan dendam, tapi untuk memulihkan keadaan seperti semula. Di mana, kata dia, jaksa, pelaku dan korban bahkan tokoh masyarakat terlibat dalam menyelesaikan perkara untuk penghentian penuntutan dengan berbagai syarat.
Tahapan yang dilalui cukup panjang. Dari ekspos ke Kejaksaan Tinggi dan Jampidum Kejaksaan Agung hingga pimpinan tertinggi kejaksaan setempat.
“Contoh kasus sebelum adanya RJ, Nenek Minah yang mungut buah kakau milik orang lain dihukum 1 bulan 15 hari. Lalu kasus Kakek Samirin di Sumatera yang memungut sisa karet dengan nominal 17 ribu dapat hukuman 2 bulan,” tuturnya