JAKARTA, Poros Kalimantan – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan 18 gubernur membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah Kuku Dan Mulut (PMK) pada hewan ternak jelang Iduladha tahun ini.
Perintah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Kuku dan Mulut Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H. Inmendagri terbit 9 Juni 2022.
“Membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya,” demikian mengutip bunyi instruksi Mendagri.
Para gubernur yang diperintahkan antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumsel dan Lampung.
Kemudian Gubernur Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Barat.
Selain gubernur, Tito juga memerintahkan 193 bupati/wali kota di 18 provinsi terkait membentuk gugus tugas yang sama.
Tito pun menginstruksikan para kepala daerah untuk melakukan pengawasan wabah PMK secara optimal. Salah satunya dengan membentuk posko Gugus Tugas Penanganan PMK secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
“Dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,” bunyi poin keempat Inmendagri tersebut.