RANTAU, Poros Kalimantan – Pria Berinisial MZ (25) asal lokpaikat perkosaan tetangga sekaligus murid ngaji istrinya sendiri, berinisial AF (14).
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, mengatakan, perbutan itu dilakukan tersangka sebanyak 4 kali. Dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
“Pada 2019 tersangka ke rumah korban saat kedua orang tuanya tidak ada. Mengancam korban dengan sajam agar mau di setubuhi. Kejadian itu terus diulangi pelaku,” imbuhnya.
Kasus ini terbongkar, ketika menjelang menikah korban bercerita pada calon suaminya tentang perbuatan bejat MZ.
“Pacaran korban melaporkan pada orang tua korban. kemudian orang tuanya melaporkan ke Polres Tapin pada Selasa 13 September,” ujarnya.