BARABAI, Poros Kalimantan – Tiga buah Raperda disampaikan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H A Chairansyah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HST, Senin, (02/11/2020).
Penyampaian ini bertempat di lantai II Gedung DPRD setempat, rancangan yang disampaikan merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD No.170/41/DPRD-HST/Tahun2019.
Yang berisi tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020 sebanyak tiga buah Raperda.
Ketiga Raperda itu pertama kota layak anak, yang kedua perubahan bentuk badan hukum perusahaan air minum dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah, dan ketiga kepengurusan perusahaan perseroan daerah air minum.
Dijelaskan Bupati mengenai kota layak anak bahwa Pemda berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah, melalui upaya daerah membangun kabupaten layak anak.
“Oleh karena itu, maka Pemda membentuk dasar hukum dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap anak melalui Raperda Layak Anak,” jelas HA Chairansyah.
Kemudian Raperda kedua, mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) air minum Kabupaten HST. Dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah.
Disebutkan dalam peraturan pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibagi dalam dua bentuk, yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
Perusahaan umum daerah merupakan badan usaha milik daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi dalam bentuk saham.