“Untuk besaran dana rumah hilang dan rusak berat akibat terdampak banjir, yakni sebesar Rp 50 Juta, rusak sedang Rp 35 Juta dan rumah rusak ringan sebesar Rp 10 Juta,” ungkapnya.
Terkait rumah rusak yang sudah didata, lanjut Sekda Banjar, akan diinventarisir kembali oleh tenaga ahli.
“Karena keterbatasan kemampuan, Pemkab Banjar melalui kecamatan akan memasang papan pengumuman resmi untuk melakukan pendataan rumah rusak yang tidak terdata, agar dilakukan verifikasi, dan selanjutnya disampaikan untuk penetapan diusulkan ke BNPB,” pungkasnya. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar