BARABAI, Poros Kalimantan – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu Terjadi lagi, tersangkanya berinisial ME alias FJ (41) warga Jl Perintis Kemerdekaan Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Subagy membenarkan, jajaran satresnarkoba telah melakukan penangkapan.
Jajaran Satresnarkoba Polres HST bersama Tim Jhon Lee CS yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Lamris Manurung kembali mengungkap dan menangkap satu orang tersangka terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecematan Pandawan, Kabupaten HST.
“Pada saat kita (John Lee CS) datang yang bersangkutan telah meninggalkan rumahnya di Barabai Darat tadi. Yang ada hanya anak istrinya,” katanya
Kendati demikian, John Lee CS tetap melakukan penggeledahan di rumahnya di RT 6. Hasilnya ditemukan 10 paket sabu seberat 2,23 gram dalam lemari kamar Fani.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan bermula informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO Sat Resnarkoba berinisial ME alias FJ di HST.
Setelah 8 bulan berlalu, tepatnya sejak 18 Juni 2020 hingga Februari 2021 ini, jejek Fani mulai terendus John Lee CS.