Ketiga pelaku lalu mengantarkan S yang sudah tak sadarkan diri. Namun di tengah perjalanan mereka sengaja berhenti, dengan alasan ingin buang air kecil. Di sinilah, mereka memperkosa korban.
Tak cukup sampai di situ. Korban lalu dibawa ke salah satu penginapan di Jalan Kasturi 1. Di sana aksi bejat ketiganya kembali dilancarkan secara bergantian.
Atas perbuatan keji yang dialaminya, korban lantas melapor ke Polsek Liang Anggang. Taupik dan Riko berhasil ditangkap, Kamis (16/6/2022) dini hari di Desa Tambak Kuning Kurau, Tanah Laut. Sedangkan Ikmal, lebih dahulu diamankan pihak kepolisian.
“Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna diproses hukum,” ucap Aiptu Kardi Gunadi Kasi Humas Polsek Liang Anggang mewakili Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede.
Atas perbuatan bejatnya, ketiga pemuda itu terancam pasal 81 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter: Putri Nadya Oktariani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur