“Saya mohon juga hal yang sama (kepada pemda), yakni penerimaan pegawai sesuai kebutuhan, bukan sesuai keinginan,” jelasnya.
Dengan begitu, imbuhnya, perlahan 1,6 juta ASN tenaga administrasi itu bisa diganti dengan pekerja yang memang punya keterampilan dan keahlian.
Mengenai larangan bagi pemda merekrut tenaga honorer, Tjahjo sebenarnya sudah menyampaikan berulang kali. Terakhir, pada awal 2022, dia mewacanakan untuk menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah yang masih merekrut tenaga honorer. Sebab, masih saja ada pemda yang membandel dengan cara terus merekrut pekerja honorer.
Tjahjo menerangkan, larangan bagi setiap instansi merekrut tenaga honorer termaktub dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PP tersebut juga memberikan tenggat waktu bagi setiap instansi menyelesaikan berbagai permasalahan tenaga honorer hingga 2023. []
Sumber: republika/antara/kompas
Editor: Ananda Perdana Anwar