Sedangkan untuk kelompok dua, tarif air minum dasarnya sebesar Rp9.000, lalu untuk tarif air minum penuh kelompok tiga berada di kisaran Rp11.500, sedangkan untuk golongan IV merupakan tarif kesepakatan.
Penetapan tarif air bersih ini sendiri telah sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), beserta Gubernur dan hasil dari RUPS Luar Biasa.
Penyesuaian tarif diberlakukan dan diputuskan hari ini, tinggal menunggu kebijakan turunan yakni revisi SK Bupati Banjar, revisi SK Wali Kota Banjarbaru serta revisi SK Gubernur sebagai pemegang saham PTAM Intan Banjar.
Sebagai informasi, saat ini tidak ada lagi biaya pemakaian (standar kebutuhan pemakaian air 10 kubik) seperti yang tercantum dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2022. Namun nantinya terdapat abodemen pada masing-masing golongan.
“Kisaran abodemen ini masih dibahas,” tutup Hilman.
Reporter : Putry Nadya Oktariana