BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kabar baik berembus di balik penyesuaian tarif air minum yang dilakukan PTAM Intan Banjar, kenaikan tarif tidak diberlakukan pada rumah Ibadah.
Hal ini diutarakan, Komisaris Utama Perusahaan Terpadu Air Minum (PTAM) Intan Banjar, Mokhammad Hilman.
“Tempat ibadah termasuk golongan satu, dengan tarif dasar Rp4.200 meter kubik,” ucapnya seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS), Rabu (27/9/22) siang.
Artinya, kata dia, tiap pemakaian air dari suatu tempat ibadah tidak dikenakan biaya pemakaian minimum lagi, karena PTAM Intan Banjar mengembalikan pola tarif beban langganan (abodemen) seperti sebelumnya.
“Berapa jumlah air yang digunakan tinggal dikalikan dengan Rp4.200 meter kubik untuk rumah ibadah,” jelas Hilman.
Lebih lanjut dijelaskannya, penetapan Rp4.200 sebagai tarif dasar air minum golongan satu di PTAM Intan Banjar, merupakan tarif bawah dan masih yang termurah se-Kalimantan Selatan.