RANTAU, Poros Kalimantan – Puluhan warga Desa Sungai Rutas di Tapin menuntut hak mereka. Atas tanah yang digunakan PT Hasnur Group.
Tuntutan itu mereka sampaikan melalui aksi damai di kilometer 8, Senin (31/1/2022) tadi.
Aksi masyarakat ini dilakukan lantaran tuntutan ganti rugi ditolak oleh PT Hasnur Citra Terpadu (HCT). Anak perusahaan PT Hasnur Group yang dianggap menggunakan lahan mereka.
Salah satu tokoh desa, Asyadi (51) mengklaim. Tanah mereka digunakan perusahaan tanpa pembayaran ganti rugi.
Luasnya 5 hektare. Meliputi jalan angkutan batubara dan kebun kelapa sawit milit PT Hasnur Citra Terpadu ( HCT), anak perusahaan PT Hasnur Group.
“Aksi ini berjalan lancar. Pihak perusahaan hadir dan kepolisian bersedia mempertemukan kami,” kata Kepala Pandang Desa Sungai Rutas itu.