BURUH – Para buruh dan pekerja masih belum mendapat upah yang layak. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Bulan Mei selalu mengingatkan dengan perjuangan kaum buruh. Tiap hari pertama di bulan kelima tiap tahunnya, kaum buruh berjuang untuk mengingatkan pemerintah pentingnya kesejahteraan para buruh.
Hal ini disampaikan, Ketua Federasi Pekerja Metal Indonesia (FKMI) Kalsel, Yuyun kepada Poros Kalimantan.
Dia mengatakan, kaum buruh sebagai elemen penting sebuah pembangunan bangsa juga layak diperlakukan semestinya. Masalah klasik yang muncul adalah tidak sesuainya upah yang didapatkan dengan usaha yang diberikan. Hampir tiap tahunnya, mereka selalu memperjuangkan kesesuaian upah ini.
“Kebijakan yang paling diperjuangkan oleh kaum buruh, termasuk di Kalsel pada umumnya tiap tahun tentu adalah upah,” jelasnya.
Sementara itu diakuinya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia per Agustus 2019, mengenai upah dan gaji bersih sebulah. Buruh menurut lapangan pekerjaan utama khususnya di Provinsi Kalsel, upah yang diterima buruh yang bekerja di sektor perindustrian sekitar 2.687.000. Lebih kecil dari upah pekerja jasa daur ulang dan sedikit lebih besar dibanding sektor pertanian
“Khusus untuk upah buruh sektor industri di Kalsel sendiri jauh lebih kecil dibandingkan dengan Kaltim yang berkisar 4 juta dan lebih tinggi. Sedikit dari upah buruh Kalbar sekitar 2,4 juta sekian. Sedangkan jika berkaca dengan UMP Kalsel yang ditetapkan yaitu sekitar 2.877.488, maka beberapa sektor lapangan kerja masih berada di bawah standar,” bebernya.
Diterangkannya, buruh tak hanya bermakna mereka yang mengandalkan kelebihan fisik seperti yang dianggap orang banyak.
“Secara definisi sendiri merupakan tenaga kerja yang menggunakan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa upah atau balasan lainnya. Secara garis besar itu juga meliputi setiap pekerja yang bekerja di perusahaan, karyawan, guru, reporter dan lain sebagainya,” jelasnya Minggu (3/5) siang.
Ditegaskannya, perjuangan untuk mendapatkan upah atau balasan yang sesuai bagi setiap buruh ataupun pekerja, adalah perjuangan yang tidak pernah berakhir.
“Para pekerja yang entah ingin disebut buruh ataupun karyawan, tetaplah berhak mendapatkan kesejahteraan yang layak,” tegasnya.
Keinginan Yuyun dan setiap buruh atau pekerja, juga senada dengan bunyi pasal 88 ayat 1 Undang-Undang No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Yakni setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,”tutupnya.(why/zai)