BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan (Prov Kalsel) menggelar rapat dengar pendapat guna koordinasi dan harmonisasi mendaklanjuti penyampaian aspirasi Forum Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalsel menolak UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo yang telah dilakukan pada 09 Oktober 2020 lalu.
Acara tersebut di helat di Ruang Rapat Ismail Abdullah DPRD Prov Kalsel dan diikuti berbagai perwakilan pihak terkait.
Di antaranya, Polda Kalsel, Korem 101/Antasari, ulama, akademisi, perwakilan pimpinan perguruan tinggi di Banjarmasin, pimpinan organisasi serikat buruh Kalsel, pimpinan beberapa LSM, dan mahasiswa, Selasa, (12/10/2020).
Ditemui seusai acara, Ketua DPRD Prov Kalsel Supian HK menerangkan, pada kegiatan tersebut dibahas mengenai UU Ciptaker (Omnibus Law) yang sudah disahkan DPR RI yang mana masih mungkin direvisi atau di-Perppu-kan. Sehingga masukan-masukan, baik dari buruh mau pun mahasiswa masih bisa akomodir.
“DPR ini kan sudah mengetuk palu, tapi masih ada langkah-langkah pembahasan di Presiden, pihak eksekutif.
Pemerintah kan sudah menyampaikan selama tiga bulan, masih ada kah masuk-masukan dari daerah, utamanya dari mahasiswa dan perburuhan. Nah masukan-masukan itu kan bisa dimasukan lagi, nanti bisa muncul, bisa di-Perppu-kan atau direvisi,” ujarnya.
Kemudian, ia mengharapkan draf finalnya segera ditetapkan yang mana. Mengingat selama ini masih ada kesimpangsiuran draf.