Di samping, laporan keuangan ini juga telah diatur di UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang aturannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019.
Di sisi lain, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang juga hadir dalam kegiatan itu, berharap pengelolaan keuangan daerah bisa menciptakan tumbuhnya ekonomi di masyarakat.
“Semoga BPK dapat memberi evaluasi, rekomendasi, dan perbaikan. Sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan,” tuntas pria yang akrab disapa Paman Birin itu.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara