BANJARBARU, Poros Kalimantan – Tata ruang di Kalimantan Selatan menjadi perhatian khusus dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel. Kajian yang dilakukan Walhi) Kalsel terhadap pola ruang perda nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel 2015-2035 menemukan Pemerintah masih menunjukkan belum begitu serius untuk menjadikan alat pengendalian pemanfaatan ruang.
Bukti tersebut ditunjukkan dengan masih adanya izin konsesi yang diberikan selama 2015-2020 yang berada di kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Dari hasil overlay izin konsesi mineral dan batubara pada pola ruang di Kalsel selama periode 2015 hingga 2020 ini menunjukan ada sekitar 36.450 hektar di kawasan lindung dan seluas 233.220 hektar di kawasan budidaya.
Ditampilkan adanya lahan terbuka pertambangan minerba di luar batas konsesi yang diberikan, selain itu juga sepanjang periode 2015-2020 penerbitan izin untuk minerba oleh pemerintah pusat dan daerah yang tidak sesuai dengan pola ruang dalam lampiran perda No 9 tahun 2015.
Sehingga momentum revisi RTRWP Kalsel telah dimulai sejak awal tahun 2020.
Saat ini, menurut rilis dari Walhi Kalsel , seharusnya akan mampu menjadi upaya tindakan corrective action serta melakukan penegakan hukum terhadap pemanfaatan lahan untuk industri ekstraktif di Kalsel yang tidak sesuai dengan pola ruang yang ada selama ini.
“Penataan ruang seharusnya dapat menjadi salah satu upaya dalam pencegahan dan pengurangan terhadap dampak kerugian dan kerusakan terhadap bencana ekologis,” tulis rilis Walhi Kalsel.
Banjir yang menghantam Kalsel pada awal tahun 2021 lalu dapat dimaknai sebagai tuntutan agar pemerintah lebih serius terhadap penataan ruang ke depan dalam konteks revisi RTRWP sebagai jawaban atas tujuan dari penataan ruang.
Selain itu, gugatan Walhi terhadap industri ekstraktif yang telah menang di tingkat MA ini memperkuat fakta bahwa tata ruang yang terjadi di Kalsel masih cenderung serampangan dilihat dari terbitnya konsesi izin sumber daya alam masih bertentangan dengan keinginan rakyat untuk adanya produk tata ruang yang berkeadilan dan menjamin lingkungan hidup yang baik.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mengungkapkan, pasca dimenangkannya gugatan Walhi di MA, Pemerintah harus segera berbenah dan tegas terhadap kejahatan mafia tambang.