BANJARBARU, Poros Kalimantan – Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin, (15/03/2021). Dalam agenda tersebut, ia bersama Wakil Walikota mengajukan usulan penggantian raperda.
Dalam usulan, Aditya menginginkan pertukaran raperda yang sebelumnya sudah disepakati. Sebelumnya ada 15 raperda yang akan diajukan menjadi perda ke depannya. Adapun raperda yang ingin diganti usulannya adalah raperda nomor 31 tahun 2011.
“Raperda perubahan atas perubahan peraturan daerah nomor 31 Tahun 2011 tentang penjualan produksi usaha daerah bidang perikanan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, bahwa setelah dievaluasi, aturan tersebut masihlah relevan dan bisa diatur juga dalam peraturan walikota.