Usai menyerahkan baru tersebut, korban diberi plastik yang didalamnya ada uang dengan syarat hanya boleh dibuka pada saat sudah di rumah korban.
Apes, bukannya uang yang didapati korban, justru hanya potongan kertas yang berada didalam plastik tersebut. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek banjarmasin selatan.
“Penipuan dan penggelapan dengan modus dapat melipat gandakan uang,” tambah Alfian.
Sementara, satu orang pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui petugas masih dalam pengejaran. Selain lima pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti tindak kejahatan di antaranya, uang senilai 35 juta rupiah, 1 unit hape, dan tumpukan kertas.
Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus, untuk mengetahui adanya korban lain pada kasus tersebut. Para pelaku dijerat dengan kasus penipuan dan penggelapan.
“Kami masih dalami penyelidikan, karena diduga pelaku juga pernah beraksi di tempat lain,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Redaktur: Ananda Perdana Anwar