BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Lima dari enam pelaku yang berhasil diringkus aparat gabungan Satreskrim Banjarmasin. Adalah Edy Simatupang (54) warga makasar, Sulawesi Selatan, yang berperan sebagai eksekutor, Adri Junaidi alias Abah Unduh (43) warga Gambut kabupaten Banjar yang perannya melakukan bujuk rayu terhadap korban, dan M Rizal (41) warga Simalungun, Sumatera Utara.
Sementara, dua lainnya yakni, Khairul Anwar (53) dan Marhat (50) warga Banjarbaru, yang berperan sebagai sopir. Kelimanya diamankan di lokasi yang berbeda.
Petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin, unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polres Banjar, Jatanras Polres banjarbaru, Jatanras Polres Tapin, dan Polsek Gambut yang berhasil meringkus komplotan penipu bermodus penggandaan uang tersebut pada Kamis, (12/08/2021).
Sempat terjadi perlawanan saat penangkapan, dan petugas langsung melakukan tindakan tegas terukur pada kelimanya dengan timah panas.
“Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pelaku dibeberapa tempat berbeda”, ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi.
Menurut kronologi, awalnya para pelaku membuat perjanjian pada dengan korban, pada 11 Agustus lalu dengan iming-iming bisa menggandakan uang dengan cara mengolesi uang dengan beberapa ritual khusus, hingga mereka bertemu di salah satu hotel di Banjarmasin.
Misrudin warga Martapura Kota yang jadi korban kemudian menyerahkan uang sebanyak 100 juta dengan harapan menjadi dua kali lipat. Usai menyerahkan uang tersebut, pelaku meminta korban untuk kembali keluar dan mengambil batu dan kembali lagi ke kamar hotel.