JAKARTA, Poros Kalimantan – Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran sebesar Rp19,3 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 para PNS dan pensiunan.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, pencairan tersebut diberikan kepada PNS dan pensiunan baik yang ada di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
Berikut adalah Rincian pembayaran gaji ke-13 tersebut:
1. Kepada PNS Pusat sudah disalurkan Rp8,823 triliun untuk 1.833.299 pegawai.
2. Kepada PNS Pemda, jumlah penyaluran Gaji-13 sebesar Rp2,516 triliun untuk 554.704 pegawai.
“Jumlah pemda yang telah melaksanakan pembayaran Gaji 13 sebanyak 98 Pemda atau 18,08 persen dari 542 pemda,” kata dia.