BANJARBARU, Poros Kalimantan – AJI Balikpapan sayangkan lambannya kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus kekerasan pada jurnalis yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Hal tersebut di sampaikan Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan saat aksi solidaritas yang di gelar hari ini, di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.
Aksi yang di hadiri sejumlah awak media tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan pada Nurhadi, jurnalis Tempo.co asal Surabaya, Jawa Timur, yang mengalami kekerasan 27 Maret 2021 lalu.
Dalam aksi, Teddy menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa yang menimpa Nurhadi ini, Menurutnya kekerasan terhadap jurnalis seharusnya haram terjadi.
Pasalnya dalam menjalankan tugas setiap jurnalis atau wartawan dilindungi oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu Teddy juga menyayangkan lambannya kinerja pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini, meski dilakukan penyidikan, sampai saat ini belum terdengar adanya penetapan tersangka.
“Saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangkanya. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pembungkaman terhadap pers, AJI Balikpapan akan mengawal kasus tersebut hingga aktor atau pelaku utama kekerasan terhadap Nurhadi, ditangkap,” kata Teddy.
Aksi tersebut mendapat respon positif dari Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari dan anggota DPRD Provinsi Kaltim dapil Kota Balikpapan, Fitriah Maesaroh.
“Kami sangat mendukung aksi yang dilakukan teman-teman jurnalis Balikpapan. Kerja jurnalis sangat penting bagi anggota DPRD dan menjadi kepanjangan tangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apalagi, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Subari.