DIAMANKAN – Pelaku Ibob (21) bersama barang bukti diamankan oleh Polsek Alabio, karena kasus pencurian dengan pemberatan di SMP 2 Sungai Pandan. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Usai sempat melakukan pencurian dan membobol paksa pintu SMP 2 Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Ibob (21) diringkus oleh jajaran Polsek Alabio bersama tim Buser Reskrim Polres HSU, Kamis (30/1) kemarin.
Pelaku Ibob (21) diketahui merupakan warga di Jalan Kesatuan, Desa Sungai Sandung Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU. Penangkapan Pelaku Ibob (20) ini bermula dari kasus pembobolan sekolah yang dilakukan tersangka pada Minggu (26/1) malam sekitar pukul 22.00 wita, di SMPN 2 Sungai Pandan Alabio.
Kejadian tersebut baru diketahui oleh guru sekolah, Norhilalliyah pada Senin (27/1) lalu,saat dirinya datang kesekolah. Saksi terkejut mendapati salah satu pintu ruangan sekolah yang terbuka, dengan kondisi kunci yang telah rusak.
Norhilalliyah (42) segera melakukan pencekkan barang-barang dan mendapati ada barang milik sekolah yang telah hilang. Mulai dari satu Set Proyektor Merk Fokus, satu Buah Printer Merk Canon G4010, Satu buah Kipas angin merk Sekai, Mata Kamera CCTV, Buah Kompas dan Uang Tunai Rp 200 ribu.
Atas kejadian tersebut Norhilalliyah (42) melaporkan kejadian inu, bersama kepala sekolah SMP 2 Marjuni (57) ke Polsek Alabio. Karena pihak sekolah mendapati kerugian sekitar Rp 9,9 juta.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, melalui Kapolsek Alabio, Iptu Agus Sumitro saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (31/1) pagi mengungkapkan untuk tersangka telah ditangkap oleh Polsek Alabio dengan back up Buser Reskrim Polres HSU.
“Tersangka Ibob (21) ditangkap usai pihak polsek melakukan penyelidikan dan mendapati informasi terduga pelaku pencurian tadi. Kemudian kami menangkap tersangka di tepi Jala Brigjen Hasan Baseri Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 17.00 wita, ” terangnya.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga mendapati Barang Bukti dirumahnya, berupa 1 Set Proyektor Merk Fokus, sebuah Kipas angin Sekai, sebuah Kompas.
“Sedangkan untuk BB lainya masih dilakukan Pencarian. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Alabio guna Pproses lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(edi/zai)