PELAIHARI, Poros Kalimantan – Ritel modern kian menjamur di Tanah Laut. Tersebar hampir di seluruh kecamatan di kabupaten tersebut.
Kehadiran ritel modern ini menimbulkan pro dan kontra. Yang sepakat, jelas merasa terbantu. Karena serba praktis.
Tapi bagi yang tak setuju, mereka justru merasa risih. Seperti Jauhari Alamsyah warga Pelaihari. Ia malah prihatin melihat ritel modern masuk hingga ke desa-desa.
“Rasanya terlalu banyak ritel. Kasihan masyarakat yang penghasilannya kecil dengan membuka warung. Seharusnya pemkab memberikan ruang bagi UKM. Adanya ritel menandakan daerah itu maju, akan tetapi ditata. Ironisnya bahkan bersebelahan antara ritel dengan warung kecil,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Perijinan dan Non Perijinan Jasa Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Laut, Suriansyah menjelaskan. Pembangunan ritel modern ini menerapkan sistem zonasi.
Selain itu juga ada sistem kuota. Sesuai dengan Perda Nomor 5/2016. Tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, swalayan dan turunannya. Dipertegas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45/2018.