PELAIHARI, Poros Kalimantan – Ritel modern kian menjamur di Tanah Laut. Tersebar hampir di seluruh kecamatan di kabupaten tersebut.
Kehadiran ritel modern ini menimbulkan pro dan kontra. Yang sepakat, jelas merasa terbantu. Karena serba praktis.
Tapi bagi yang tak setuju, mereka justru merasa risih. Seperti Jauhari Alamsyah warga Pelaihari. Ia malah prihatin melihat ritel modern masuk hingga ke desa-desa.
“Rasanya terlalu banyak ritel. Kasihan masyarakat yang penghasilannya kecil dengan membuka warung. Seharusnya pemkab memberikan ruang bagi UKM. Adanya ritel menandakan daerah itu maju, akan tetapi ditata. Ironisnya bahkan bersebelahan antara ritel dengan warung kecil,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Perijinan dan Non Perijinan Jasa Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Laut, Suriansyah menjelaskan. Pembangunan ritel modern ini menerapkan sistem zonasi.
Selain itu juga ada sistem kuota. Sesuai dengan Perda Nomor 5/2016. Tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, swalayan dan turunannya. Dipertegas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45/2018.
“Ada zonasi per kecamatan atau istilah lain disebut slot di mana posisi ritel itu dibangun. Dan menyangkut slot ini kewenangan penuh berada di Diskopdag,” kata Suriansyah.
Prosedurnya, pemohon yang ingin membangun ritel modern mesti ke DPMPTSP. Selanjutnya diproses hingga sampai perizinannya.
Ia merincikan pembagian zonasi untuk ritel modern. Zona 1; Pelaihari, Bajuin dan Tambang Ulang. Zona 2; Bati-Bati, Kurau, Bumi Makmur. Zona 3; Takisung, Panyipatan serta Batu Ampar. Zona 4; Jorong dan Kintap.
Penetapan slot per zona mengacu Perda Nomor 88/2020. Rinciannya sebegai berikut: Zona 1, 20 slot. Zona 2, lima slot. Zona 3, enam slot dan zona 4 ada 15 slot.
“Seiring berjalannya waktu, zona 1 bertambah. Tujuh slot di Pelaihari, masing-masing satu di Bajuin dan Kurau. Zona 2 bertambah dua, masing-masing di Bati-Bati dan Kurau. Zon 3 bertambah du slot dan zona 4 bertambah dua slot masing-masing di Jorong dan Kintap,” pungkas, Surianysah.
Repo: Tung
Pemred/Editor: Fahriadi Nur