KARAWANG, Poros Kalimantan – Kepolisian Resor Karawang menetapkan tiga tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan. Ketiganya adalah penjual dan peracik miras oplosan. Akibat minuman tersebut delapan orang meninggal dunia.
“Jadi kita sudah mengamankan tiga tersangka, yang mana dua orang sebagai penjual perannya, terus satu orang yang meracik,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa, Jumat, (24/6/2022).
Egi menjelaskan, tiga tersangka itu yakni inisial Y dan D sebagai penjual, dan R sebagai peracik miras. Edi menjelaskan, para pelaku meracik miras oplosan dengan bahan air galon, sitrun, gula pasir hingga pewangi.
“Barang bukti yang diamankan miras yang biasa disebut jimbel yang mereka racik sendiri, harganya Rp25 ribu per botol,” ungkapnya