YOGYAKARTA, Poros Kalimantan – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan penerimaan suap dan gratifikasi lain oleh mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran, Gedongtengen.
Kami selalu ketika mendapatkan, mengungkapkan dugaan tindak pidana, kami selalu mengembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain yang sebelumnya,” kata Ghufron di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis, (30/6/2022).
“Apa itu? Tentu kami masih proses penyelidikan dan pada saatnya kalau sudah proses penyidikan tentu kami akan ekspos ke masyarakat untuk kami kabarkan,” sambungnya.
Ghufron berkata kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton bisa menjadi pintu masuk bagi untuk membongkar dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Haryadi.
“Mungkin sebelumnya ada suap-suap sebelumnya. Mungkin ada gratifikasi atau ada pemerasan, atau bahkan ada melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang lain, sedang kami kembangkan. Jangan diminta yang mana saja, jangan dulu sekarang. Nanti pada saatnya kalau sudah selesai baru kami ungkapkan,” ungkapnya.
KPK sebelumnya telah memperpanjang masa penahanan Haryadi Suyuti selama 40 hari hingga 1 Agustus 2022. Langkah itu diambil karena KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di Yogyakarta.