YOGYAKARTA, Poros Kalimantan – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan penerimaan suap dan gratifikasi lain oleh mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran, Gedongtengen.
Kami selalu ketika mendapatkan, mengungkapkan dugaan tindak pidana, kami selalu mengembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain yang sebelumnya,” kata Ghufron di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis, (30/6/2022).
“Apa itu? Tentu kami masih proses penyelidikan dan pada saatnya kalau sudah proses penyidikan tentu kami akan ekspos ke masyarakat untuk kami kabarkan,” sambungnya.
Ghufron berkata kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton bisa menjadi pintu masuk bagi untuk membongkar dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Haryadi.
“Mungkin sebelumnya ada suap-suap sebelumnya. Mungkin ada gratifikasi atau ada pemerasan, atau bahkan ada melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang lain, sedang kami kembangkan. Jangan diminta yang mana saja, jangan dulu sekarang. Nanti pada saatnya kalau sudah selesai baru kami ungkapkan,” ungkapnya.
KPK sebelumnya telah memperpanjang masa penahanan Haryadi Suyuti selama 40 hari hingga 1 Agustus 2022. Langkah itu diambil karena KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di Yogyakarta.
Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Tersangka lain dalam kasus ini antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya rumah pribadi Haryadi, rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, Kantor DPMPTSP Pemkot Yogyakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta, hingga kantor PT Summarecon Agung.
Kasus ini terungkap saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 2 Juni lalu. Saat itu, tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258.
Uang itu diduga diberikan setelah IMB apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat. []
Sumber: cnnindonesia
Editor: Ananda Perdana Anwar