SURABAYA, Poros Kalimantan – Guna meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambangi Samsat Manyar Surabaya Timur Provinsi Jawa Timur, Jumat (6/1).
Rombongan Dewan dipimpin oleh Wakil Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi dan didampingi pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel yaitu Kabid P3EPD, Rahmanita Ariffin dan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Rusma Khazairin. Mereka disambut baik oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur yang diwakili Kasubbid PDL, Ainur Holis beserta jajarannya.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik di Samsat Manyar ini. Pertama, yang saya lihat, Kantor Samsat Manyar ini begitu luas, sangat representatif, sehingga antrian masyarakat yang ingin membayar pajak tidak begitu panjang dan bisa terlayani dengan cepat,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel yang akrab disapa Paman Yani.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Paman Yani, ada beberapa hal yang menarik yang disampaikan Bapenda Jatim. Salah satunya tentang tarif PAP, dimana di Jatim, perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA) tetap bisa ditarik PAP-nya. Dari informasi pihak Bapenda Jatim, lanjut Paman Yani, hal tersebut sesuai dengan rujukan Dirjen Kementerian Keuangan.
“Sehingga sah-sah saja Bakeuda menarik PAP walaupun perusahaan wajib pajak secara perizinan belum lengkap. Sementara di Kalsel, harus lengkap dulu perizinannya baru perusahaan pengguna air permukaan bisa ditarik PAP. Sementara proses perizinannya cukup rumit,” jelasnya.
Selain itu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di Jawa Timur juga dinilai sangat pro rakyat. Mereka membebaskan pembayaran PKB sampai nol persen, khusus bagi ojek daring dan angkutan mikrolet, tentunya dengan disertai bukti-bukti otentik.