BANJARBARU, Poros Kalimantan – Tambang rakyat di Cempaka menemui babak baru. Penutupannya menyeret ribuan nasib.
Bagaimana tidak. Sekitar 1.500 masyarakat di Cempaka Banjarbaru menggantungkan hidupnya dari pertambangan pasir ini.
Pada Jumat (3/2/2023) kemarin, sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Banjarbaru. Mereka meminta sumber mata pencaharian mereka dikembalikan. DPRD pun dipaksa ambil sikap.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari angkat bicara.
Menurutnya, dalam permasalahan ini, Pemko Banjarbaru harus segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Walaupun ia tahu, di lain sisi, mengizinkan tambang sama halnya dengan melanggar aturan yang ada.
Sebab, ini bersinggungan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Banjarbaru yang melarang adanya aktivitas pertambangan maupun galian C.
Dinamika lokal ini sendiri, telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Artinya, mustahil jika aktivitas tambang rakyat diizinkan.
“Kalau RTRW Kalsel tak membuka WUP (wilayah usaha pertambangan), maka kita tak mungkin membuka wilayah pertambangan rakyat. Kita sudah sampaikan karena Pemprov Kalsel tengah merevisi RTRW mereka,” ungkapnya.
Ini menjadikannya dua hal yang saling bertabrakan. Emi menyebut, satu-satunya jalan agar tambang rakyat ini diizinkan, ialah merevisi subtansi RTRW Banjarbaru.
“Muatan subtansi RTRW itu, selama belum disahkan bukan barang haram. Artinya sepanjang kita memiliki niat baik untuk memperhatikan aspirasi masyarakat Cempaka dan bagaimana solusi mengenai pertambangan rakyat ini yang sudah turun temurun,” ucapnya pada Poros Kalimantan, Jumat (3/2) sore.