Selain revisi subtansi RTRW, Emi meminta hal ini haruslah dibersamai dengan analisis dari SKPD terkait.
Seperti Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengenai daya dukung lingkungan, Bappeda terkait faktor sosial ekonomi, dan Dinas PU mengenai tata ruang.
“Ini supaya harapannya, hasil kajian dapat berjalan komprehensif,” tambahnya.
Data analisis inilah menurutnya jadi alasan rasional permintaan revisi subtansi RTRW di Kementerian nanti.
Di samping itu, Emi memastikan pihaknya sekadar memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat yang sudah ada. Bukan membuka kawasan pertambangan baru.
“Jadi yang kita pertimbangkan ini hanyalah yang existing (ada) dan sudah berjalan puluhan tahun lamanya, atas dasar sosial ekonomi kemasyarakatan. Karena masyarakat di sana, ada sekian banyak yang bergantung hidupnya di tambang,” jelasnya.
Selain upaya legalitas pertambangan melalui revisi RTRW Banjarbaru tersebut, Emi menyebut alih fungsi profesi masyarakat Cempaka juga perlu dipikirkan.
“Jangan sampai kemudian kita tidak memberikan ruang dan tidak bisa memberi alih fungsi profesi masyarakat. Sama aja kita tidak berpihak ke masyarakat,” imbuhnya.
Selebihnya, ia berharap. Pemko Banjarbaru bisa satu pemikiran dalam menanggapi persoalan tambang rakyat di Cempaka Banjarbaru.
“Kita berharap Pemko satu frekuensi sama kita,” pungkasnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara