RANTAU, Poros Kalimantan – Guna menekan menekan penyebaran virus Corona (Covid-19). Pemerintah Kabupaten Tapin mulai melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), awal Agustus 2020 ini.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin, H Mahyudin mengungkapkan, pelaksanaan PKM dilakukan mulai Rabu (5/8) ini sampai dengan 18 Agustus 2020 nanti. Sesuai dengan hasil rapat Senin, (3/8) lalu.
“Kegiatan akan dilakukan sebanyak 18 kali dengan rincian penertiban ditempat 8 kali dan penertiban yang sifatnya bergerak (patroli) 10 kali,” ujarnya kepada Poros Kalimantan.
Ditambahkannya, sebagai dasar hukum sluntuk kegiatan PKM ini Pemkab Tapin menggunakan Perbup Nomor 20 Tahun 2020, yang memiliki materi muatan teguran lisan, tertulis, sanksi tindakan sosial, dan penyitaan KTP.
Diakui H Mahyudin, penggunaan Perbup ini sebagai payung hukum untuk pelaksanaan PKM memang masih belum terlalu kuat. Hal itu dikarenakan produk hukum Perbub tidak bisa memberikan materi muatan sanksi.