“Sesuai peraturan UU Perbub tidak boleh memberikan muatan sanksi pada orang, tapi kalau Perda diperbolehkan,” terangnya.
Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapin, H Midpay pada pemberitaan sebelumnya. Materi muatan mengenai sanksi hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
“Pasal 15 UU 12/2011 telah dengan jelas menyebut bahwa ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda),” terang Midpay.
Perlu diketahui, saat ini Pemkab Tapin dan DPRD Tapin telah melakukan kajian menaikan status hukum Perbup Nomor 20 Tahun 2020, menjadi Peraturan daerah tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat. PKM ini rencananya akan selesai pada akhir Agustus 2020 ini.(sry/zai)