RANTAU, Poros Kalimantan – Guna menekan menekan penyebaran virus Corona (Covid-19). Pemerintah Kabupaten Tapin mulai melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), awal Agustus 2020 ini.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin, H Mahyudin mengungkapkan, pelaksanaan PKM dilakukan mulai Rabu (5/8) ini sampai dengan 18 Agustus 2020 nanti. Sesuai dengan hasil rapat Senin, (3/8) lalu.
“Kegiatan akan dilakukan sebanyak 18 kali dengan rincian penertiban ditempat 8 kali dan penertiban yang sifatnya bergerak (patroli) 10 kali,” ujarnya kepada Poros Kalimantan.
Ditambahkannya, sebagai dasar hukum sluntuk kegiatan PKM ini Pemkab Tapin menggunakan Perbup Nomor 20 Tahun 2020, yang memiliki materi muatan teguran lisan, tertulis, sanksi tindakan sosial, dan penyitaan KTP.
Diakui H Mahyudin, penggunaan Perbup ini sebagai payung hukum untuk pelaksanaan PKM memang masih belum terlalu kuat. Hal itu dikarenakan produk hukum Perbub tidak bisa memberikan materi muatan sanksi.
“Sesuai peraturan UU Perbub tidak boleh memberikan muatan sanksi pada orang, tapi kalau Perda diperbolehkan,” terangnya.
Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapin, H Midpay pada pemberitaan sebelumnya. Materi muatan mengenai sanksi hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
“Pasal 15 UU 12/2011 telah dengan jelas menyebut bahwa ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda),” terang Midpay.
Perlu diketahui, saat ini Pemkab Tapin dan DPRD Tapin telah melakukan kajian menaikan status hukum Perbup Nomor 20 Tahun 2020, menjadi Peraturan daerah tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat. PKM ini rencananya akan selesai pada akhir Agustus 2020 ini.(sry/zai)