PELAIHARI, Poros Kalimantan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Laut (Tala) mengadakan rapat koordinasi menyangkut penentuan lokasi yang boleh dan tidak boleh untuk berkampanye.
Kegiatan digelar di aula Bela Negara, Kesbangpol Tala, Kamis (2/11). Hadir dalam rakoor ini para Camat, KPU, Bawaslu, Polres Tala dan SKPD terkait.
Kepala Kesbangpol Tala, M Syahid mengatakan tujuan
dari rakoor ini, guna menjaring pandangan berbagai stake holder. Terutama soal titik lokasi kampanye yang dilarang dan bukan.
“Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang lokasi kampanye,” katanya, Kamis (2/11).
Ia menambahkan, pihaknya akan meminta pada KPU dan Bawaslu untuk minta arahan ke Provinsi. Usai ada arahan, kemudian barulah diterbitkan SK Bupati.
“Selanjutnya, keputusan ini disosialisasikan KPU dan Bawaslu kepada parpol. Pastinya sebelum 28 Februari 2024, sudah selesai penentuan titik larangan ini,” tambahnya.