PELAIHARI, Poros Kalimantan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Laut (Tala) mengadakan rapat koordinasi menyangkut penentuan lokasi yang boleh dan tidak boleh untuk berkampanye.
Kegiatan digelar di aula Bela Negara, Kesbangpol Tala, Kamis (2/11). Hadir dalam rakoor ini para Camat, KPU, Bawaslu, Polres Tala dan SKPD terkait.
Kepala Kesbangpol Tala, M Syahid mengatakan tujuan
dari rakoor ini, guna menjaring pandangan berbagai stake holder. Terutama soal titik lokasi kampanye yang dilarang dan bukan.
“Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang lokasi kampanye,” katanya, Kamis (2/11).
Ia menambahkan, pihaknya akan meminta pada KPU dan Bawaslu untuk minta arahan ke Provinsi. Usai ada arahan, kemudian barulah diterbitkan SK Bupati.
“Selanjutnya, keputusan ini disosialisasikan KPU dan Bawaslu kepada parpol. Pastinya sebelum 28 Februari 2024, sudah selesai penentuan titik larangan ini,” tambahnya.
Ketua KPU Tala, Rudi Pratikno menilai, sejauh lokasi mendapat izin maka diperbolehkan bagi caleg menyampaikan visi dan misinya.
“Lokasinya dibatasi di kampus saja. Hanya hari Sabtu dan Minggu. Durasinya juga diatur, dan pastinya tidak diperkenankan ada atribut parpol” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tala, Gunawan Rahayu mengatakan, giat pencegahan dan pengawasan tahap kampanye berlangsung 75 hari.
“Kami menggandeng Satpol PP guna menindak tegas APK yang memasang di wilayah yang sudah dilarang setelah SK Bupati terbit,” tutupnya.
Berkaca di pemilu 2019, ada 36 titik kampanye yang dilarang tanpa memakai fasilitas milik Pemkab Tala.
Reporter : Tung
Editör : Musa Bastara