BATULICIN, Poros Kalimantan – Penangkapan pelaku penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang’ (DPO) Batulicin oleh Polres Tanah Laut bergulir.
Usai ditangkap, Jumat (17/11/2023) kemarin, kini DR (33) yang berstatus tersangka diserahkan ke Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
Apa kasusnya? Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu J Sinaga menyebut, tersangka terjerat tindak pidana penipuan.
Aksinya dilakukan di toko Almera Phone Batulicin, Jumat (17/11/2023) pukul 09.50 Wita. Semula, tersangka ingin melakukan top up link di toko milik korban, NS (24).
Namun, dengan alasan ingin membayar sendiri, sehingga korban mengisikan ke akun link-nya sebanyak Rp6,8 juta.
Selanjutnya tersangka ingin membeli kartu SIM, dan korban mengatakan, kalau kartu harus diregistrasi dahulu sebelum bisa digunakan.