Penulis: Untung Rismanto (ASN KPPN Banjarmasin)
BULAN Desember identik dengan keramaian. Ramai sebab adanya perayaan hari raya Natal dan persiapan menyambut tahun baru. Di bulan ini, siklus pelaksanaan APBN pun berakhir.
Pelaksanaan APBN dimulai dari bulan Januari hingga Desember. Bulan ini jadi ujung pelaksanaan APBN. Menjadikan Desember menjadi bulan dengan jumlah penyaluran APBN terbanyak dalam setahun.
Setidaknya itu yang ditampilkan data penyaluran APBN 10 tahun ke belakang di KPPN Banjarmasin.
Jumlah hari di bulan Desember memang 31 hari. Namun untuk mencairkan APBN, dibatasi sampai minggu ketiga saja.
Hal tersebut disengaja agar cukup waktu untuk memproses tagihan yang masuk dan menyalurkannya.
Begitu juga tahun 2023. Pengajuan pencairan APBN untuk bulan Desember 2023 dibatasi hanya sampai tanggal 21 Desember 2023.
Sisa waktu 22-31 Desember 2023 digunakan untuk memproses tagihan yang masuk dan menyelesaikan semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran tahun 2023.
Dalam APBN, suatu pekerjaan dapat dibayar apabila telah ada prestasi atau pekerjaan telah selesai dikerjakan. Besarnya pembayaran berbanding lurus dengan prestasi yang telah dilaksanakan.
Misal dalam suatu pembangunan gedung, progress fisiknya telah mencapai 70%. Progress fisik tersebut merupakan prestasi. Dan atas prestasi tersebut, pelaksana proyek sudah berhak mendapatkan pembayaran sebesar 70%.
Namun, prinsip APBN yang “kerja dulu baru bayar”, agak sulit dilaksanakan di bulan Desember atau akhir tahun. Hal tersebut disebabkan pengajuan tagihan dibatasi hanya sampai minggu ketiga bulan Desember saja.
Padahal, tidak sedikit pekerjaan yang jangka waktu pelaksanaannya sampai dengan 31 Desember.
Untuk memecahkan masalah tersebut, sebenarnya telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor (PMK) Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 186/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran.
Jiga PMK Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.