Penulis: Untung Rismanto (ASN KPPN Banjarmasin)
BULAN Desember identik dengan keramaian. Ramai sebab adanya perayaan hari raya Natal dan persiapan menyambut tahun baru. Di bulan ini, siklus pelaksanaan APBN pun berakhir.
Pelaksanaan APBN dimulai dari bulan Januari hingga Desember. Bulan ini jadi ujung pelaksanaan APBN. Menjadikan Desember menjadi bulan dengan jumlah penyaluran APBN terbanyak dalam setahun.
Setidaknya itu yang ditampilkan data penyaluran APBN 10 tahun ke belakang di KPPN Banjarmasin.
Jumlah hari di bulan Desember memang 31 hari. Namun untuk mencairkan APBN, dibatasi sampai minggu ketiga saja.
Hal tersebut disengaja agar cukup waktu untuk memproses tagihan yang masuk dan menyalurkannya.
Begitu juga tahun 2023. Pengajuan pencairan APBN untuk bulan Desember 2023 dibatasi hanya sampai tanggal 21 Desember 2023.
Sisa waktu 22-31 Desember 2023 digunakan untuk memproses tagihan yang masuk dan menyelesaikan semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran tahun 2023.
Dalam APBN, suatu pekerjaan dapat dibayar apabila telah ada prestasi atau pekerjaan telah selesai dikerjakan. Besarnya pembayaran berbanding lurus dengan prestasi yang telah dilaksanakan.
Misal dalam suatu pembangunan gedung, progress fisiknya telah mencapai 70%. Progress fisik tersebut merupakan prestasi. Dan atas prestasi tersebut, pelaksana proyek sudah berhak mendapatkan pembayaran sebesar 70%.
Namun, prinsip APBN yang “kerja dulu baru bayar”, agak sulit dilaksanakan di bulan Desember atau akhir tahun. Hal tersebut disebabkan pengajuan tagihan dibatasi hanya sampai minggu ketiga bulan Desember saja.
Padahal, tidak sedikit pekerjaan yang jangka waktu pelaksanaannya sampai dengan 31 Desember.
Untuk memecahkan masalah tersebut, sebenarnya telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor (PMK) Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 186/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran.
Jiga PMK Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Pada PMK Nomor 186/PMK.05/2017 disebutkan bahwa pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% (seratus persen), harus dilampiri asli surat jaminan yang diterbitkan oleh bank (Bank Garansi/BG). Adapun poin-poin pada BG tersebut harus sesuai dengan poin-poin yang diatur pada PMK-145/PMK.05/2017.
BG sebagai jaminan atas pembayaran mendahului prestasi, bukanlah tanpa resiko. Risiko gagal klaim karena dananya tidak ada atau tidak cukup sudah pernah terjadi. Bahkan pernah ditemui adanya BG yang palsu.
Berkaca dari pengalaman-pengalaman buruk yang pernah terjadi, mendorong Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan, untuk terus berinovasi untuk membuat suatu mekanisme pembayaran yang aman dan tidak merugikan baik bagi negara maupun bagi rekanan pelaksana pekerjaan.
Pada bulan Oktober 2023, DJPb membuat mekanisme baru tentang tata cara pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai diakhir tahun. Mekanisme tersebut diatur pada PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran.
Pada aturan tersebut diperkenalkan tentang Rekening Penampungan Pada Akhir Tahun Anggaran (RPATA). RPATA adalah rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan diantara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Jadi ada dua hal yang diatur oleh RPATA. Pertama, RPATA digunakan untuk menampung dana atas pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan setelah batas akhir pengajuan pembayaran sampai 31 Desember. Kedua, RPATA digunakan untuk menampung dana atas pekerjaan yang awalnya akan diserahterimakan setelah batas pengajuan pembayaran sampai 31 Desember, namun tidak tercapai dan rekanan diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dalam waktu 90 hari kalender setelah tanggal 31 Desember.
Cara kerja RPATA adalah dengan memindahkan dana yang akan digunakan untuk membayar pekerjaan yang belum selesai tersebut dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RPATA.
Proses pemindahan dilakukan dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Satuan Kerja (Satker) pemilik pekerjaan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya.
Selanjutnya, setelah pekerjaan telah selesai 100% atau masa kontrak berakhir, Satker akan mengajukan SPM Pembayaran untuk memindahkan dana dari RPATA ke RKUN dan selanjutnya diteruskan ke rekening penyedia/rekanan pelaksana proyek.
Pemberlakuan RPATA, memberikan setidaknya dua keuntungan. Pertama, RPATA membuat mekanisme pembayaran atas beban APBN dapat dilaksanakan diakhir tahun anggaran. Kedua, pembayaran atas pekerjaan yang tidak selesai diakhir tahun dan diberikan kesempatan sampai 90 hari kalender, tetap dibebankan ke APBN tahun berkenaan.
Hal ini memberikan kepastian kepada pelaksana pekerjaan kapan pembayaran atas sisa pekerjaan tersebut dapat dilakukan, sekaligus menjaga tingkat realisasi APBN tahun berkenaan.
Semoga dengan RPATA ini, dapat memberikan efek positif berupa kelancaran bagi pelaksanaan pembayaran diakhir tahun anggaran untuk tahun-tahun anggaran berikutnya.
Disclaimer : Poros Kalimantan tidak bertanggung jawab atas isi opini yang disampaikan. Semua adalah tanggung jawab penulis.