BANJARBARU,Poros Kalimantan – MRF dan MA mesti diamankan polisi. Mereka membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Penangkapan terjadi di Taman Pintar Jalan Panglima Batur, Kelurahan Mentaos, Banjarbaru, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 04.30 subuh.
Kedua pelaku berusia 18 tahun. Pertama, MRF. Warga Sekumpul, Martapura ini bekerja sebagai karyawan swasta.
Sedangkan MA tinggal di Sungai Besar, Banjarbaru. Ia bekerja sebagai mekanik.
Kata Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, semula pihaknya mendapati informasi ada sekelompok anak muda kumpul-kumpul.