BALANGAN, Poros Kalimantan – Sejak dibentuk tahun 2022, Paman Latif (Penanganan Permukiman Kumuh Secara Kolaboratif) banyak menangani permukiman kumuh di Kabupaten Balangan.
Paman Latif merupakan inovasi besutan Muhammad Aipudin dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Balangan.
Tujuannya mensinergikan antar instansi dalam penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Balangan.
Aipudin menyebut, ada tujuh aspek menjadi penentu suatu kawasan kumuh. Antara lain ketidakteraturan bangunan, jalan lingkungan, pengelolaan air limbah, drainase lingkungan, persampahan, air bersih, dan proteksi kebakaran.