JAKARTA, Poros Kalimantan – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Said Aqil Siraj meminta KPU RI, Pemerintah dan DPR RI agar menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hal tersebut tertuang dalam pernyataan sikap PBNU terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang ia tandatangani di Jakarta, Minggu, (20/09/2020).
Dalam pernyataan sikap itu, PBNU menyampaikan, meminta KPU RI, Pemerintah, dan DPR RI agar menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sampai tahap darurat kesahatan.
Ia juga meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.