JAKARTA, Poros Kalimantan – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Said Aqil Siraj meminta KPU RI, Pemerintah dan DPR RI agar menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hal tersebut tertuang dalam pernyataan sikap PBNU terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang ia tandatangani di Jakarta, Minggu, (20/09/2020).
Dalam pernyataan sikap itu, PBNU menyampaikan, meminta KPU RI, Pemerintah, dan DPR RI agar menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sampai tahap darurat kesahatan.
Ia juga meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
Selain itu Nahdlatul Ulama mengingatkan kembali rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.
Sekadar informasi, puncak Pilkada serentak rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota, termasuk dalam hal ini Provinsi dan beberapa Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan juga turut melaksanakannya.
Di Kalsel akan dilaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dan Banjarbaru, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balangan, Tanah Bumbu, Kotabaru, Banjar dan Hulu Sungai Tengah. (arb/and)