“Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya.
Qosasi melaporkan hartanya pada 20 Maret 2023. Di situ tercatat bahwa hartanya senilai Rp 24.853.836.289 atau Rp 24,8 miliar.
Dalam LHKPN-nya, Acshanul tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan. Serta tujuh unit kendaraan roda empat dan harta bergerak lainnya.
Editör : Musa Bastara