JAKARTA, Poros Kalimantan – Achsanul Qosasi kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus proyek BTS 4G Kominfo.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu diduga menerima uang Rp40 miliar.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut, uang
Rp40 miliar itu diterima Achsanul saat bertemu tersangka Sadikin Rusli di salah satu hotel.
“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya, dikutip dari Detik, Jumat (3/11/2023).
Achsanul pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).