“Hasil notulen rapat yang bakal dijadikan aturan itu belum diterapkan. Alias belum dioperasikan. Maka ke depan, kami akan kembali mengevaluasi SE itu. Sebelum itu, kami akan melaporkan hal ini ke wali kota,” jelasnya.
Padahal jelas. Dalam SE yang sudah diterbitkan. ORGANDA tak diperkenankan memungut uang atau tips kepada pengemudi untuk memasuki akses jalur khusus di SPBU. Baik sebelum atau sesudahnya dengan dalil apapun.
“Pemerintah masuk atau mengeluarkan SE itu agar distribusi BBM itu lancar, tidak ada hal lain,” kata Begjo.
Rencana revisi SE itu juga diungkapkan Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman. Ia menyatakan, dalam satu atau dua hari ke depan SE akan ditarik, lalu akan dievaluasi.
“Mengumpulkan instansi terkait. Kami juga akam mengecek kebenaran notulen yang beredar. Kalau itu benar, maka artinya melanggar ketentuan dalam SE,” ucapnya.
Ikhsan juga tak menampik bahwa dalam notulen yang beredar, juga disebutkan nominal yang mesti dibayarkan. “Saya lihat ada tiga klasifikasi,” tukasnya.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur