BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Baru saja dikeluarkan 11 Maret tadi. Pemko Banjarmasin berencana merevisi Surat Edaran (SE) Wali Kota. Tentang pembelian bahan bakar minyak bio solar subsidi di Banjarmasin.
Rencana revisi itu muncul setelah ditemukan indikasi dugaan pemungutan uang atau tips kepada sejumlah pengemudi. Dari notulen hasil rapat yang diduga milik pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalsel.
Dugaan tersebut juga diketahui dari hasil pertemuan ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia) dan Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) Kalsel. Bersama Pemko Banjarmasin, di Ruang Rapat Sekda, Senin (21/3/2022) siang.
Seusai pertemuan, saat ingin diwawancarai, Ketua Aptrindo Kalsel, Ali Musa Siregar irit bicara. Ia hanya menyampaikan harapannya kepada pemko.
“Kami berharap Pemko Banjarmasin bisa memberikan keadilan,” singkatnya.
Ditempat yang sama. Plt Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo membenarkan. Pertemuan tersebut dikarenakan adanya notulen rapat yang bocor dari pihak ORGANDA Kalsel.
Dalam notulen rapat itu tertulis ada beberapa rincian-rincian yang harus dibayarkan bagi yang hendak memakai jalur khusus pengisian BBM tersebut.