BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Satu desa tidak jelas pasti sebagai pemilih daerah mana. Yakni Desa Dambung, Kabupaten Tabalong. Berdasarkan Permendagri nomor 40 masuk ke wilayah Kabupaten Tabalong.
Sebelumnya pembahasan isu petak wilayah memang hangat untuk Desa Dambung. Yang mana bersinggungan dengan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Sehingga ada kemungkinan coklit ganda terjadi. Satu dari wilayah Kalsel, satu lagi Kalteng.
Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah menjelaskan bahwa hal tersebut sudah masuk ke laporan mereka
“Ini perlu kejelasan warga desa tersebut, masuk hak pilih di mana,” ungkapnya ketika rapat pleno DPS, Selasa, (15/09/2020).
Dugaan penggandaan coklit tersebut berjumlah 47 pemilih berdasarkan laporan Bawaslu. Karena, bisa jadi menurut Erna bahwa KTP berdomisili masih di Kabupaten Barito Timur. Namun wilayah, sudah berada di Kabupaten Tabalong, Kalsel.