MARTAPURA, Poros Kalimantan – Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel, menggelar demonstrasi didepan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banjar, Rabu, (24/3/2021).
Dalam aksi demo yang dipimpin oleh Ketua KPK-APP Kalsel Aliansyah, bersama puluhan pendemo menuntut seluruh Komisioner KPUD Kabupaten Banjar mengundurkan diri secara sukarela.
Pasalnya, diduga terjadi pelanggaran kode etik pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Martapura, Astambul, Mataraman, Sambung Makmur dan Aluh-Aluh.
Aksi demonstrasi ini sendiri berada di bawah pengawalan petugas gabungan dari Polres Banjar, Kodim 1006/Martapura dan Satpol PP Kabupaten Banjar.
Aliansyah dalam orasinya menuntut agar seluruh Komisioner KPU Banjar mengakui dan jangan malu adanya pelanggaran dalam Pilkada, khususnya dalam dugaan kasus penggelembungan suara bagi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin.
“Jangan mengelak seperti sekarang, KPU harus gentleman dan sebagai penyelenggara pemilu mengakui putusan MK itu benar dan memang penggelembungan dan rekayasa suara itu ada, jangan ada dusta diantara kita,” tuturnya.
Menurut Aliansyah, PPK dan KPPS yang menjadi pelaksana pemungutan suara tak bisa melakukan dugaan penggelembungan suara jika tanpa ada perintah dari atasannya. Karena itu pihaknya menuntut komisioner KPUD mundur diri.
“Tak ada jaminan mereka nantinya akan bersih saat menjadi pelaksana pemilu diwaktu melakukan PSU. Karena mereka sudah tidak netral. Akibat PSU ini, anggaran pemilukada di Kabupaten Banjar yang menghabiskan Rp 40 miliar menjadi sia-sia, itu uang rakyat. Karena itu kita menuntut agar komisioner KPUD dengan berbesar hati mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral, sehingga PSU nanti bisa berjalan dengan bersih,” tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan tuntutan agar Bawaslu Kalsel melakukan proses hukum mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam penggelembungan suara dan juga meminta Bawaslu Kabupaten Banjar dan Polres Banjar melakukan proses hukum bagi PPK dan KPPS di 5 kecamatan atas dugaan keterlibatan dalam penggelembungan suara.
Aliansyah juga menyampaikan tuntutan agar alim ulama, habaib, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Kabupaten Banjar untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya PSU di Kabupaten Banjar sehingga tak terulang lagi kecurangan serta money politik berkedok sumbangan, zakat hingga sumbangan bagi korban banjir.