JAKARTA, Poros Kalimantan – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. Hal ini terkait perannya melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Hendra Yuristiawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
Vonis tersebut ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat 27 Januari 2023
Mantan Wakaden B Biro Paminal Polri ini turut andil dalam perusakan CCTV atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim Hendra mengungkapkan, jika perintah Ferdy Sambo merusak dan menghapus rekaman Yosua masih hidup bukan merupakan perintah kedinasan, melainkan perintah pribadi.