RANTAU, Poros Kalimantan – Pesta Demokrasi semakin Dekat. Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin mengingatkan pemberian dalam bentuk uang ataupun barang guna mempengaruhi suara masyarakat merupakan tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Thessa Aji Budiono menjelaskan, politik uang tidak terbatas memberi uang ataupun benda lainnya. Menjanjikan sesuatu juga termasuk dalam materi UU nomer 6 tahun 2020.
“Kalau substansinya janji politik, maka materinya harus termasuk dalam program kerja ataupun Visi dan Misi yang dilaporkan saat mendaftar ke KPU. Kalau tidak itu bisa diduga sebagai politik uang,” ucapnya pada Jum’at, (24/10).
Lebih lanjut dijelaskannya, hukuman pidana bukan hanya mengintai si pemberi uang. Penerima juga akan diberikan tuntutan yang sama, yaitu penjara paling lama 72 bulan atau denda maksimal Rp 1 milyar.