PARINGIN, Poros Kalimantan – Untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan, Dinas Sosial Kabupaten Balangan melaksanakan program rehab rumah, untuk masyarakat yang kurang mampu dan memenuhi persyaratan.
Plt Kabid Penanganan Fakir miskin Dinsos Balangan, Ferdy Syaftiawan mengatakan, dengan program ini, Pemerintah Daerah Balangan terus berusaha untuk lebih memberikan manfaat bagi warganya, dengan berbagai program dan bantuan.
“Untuk penerima manfaat rehab rumah ini, harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya termasuk dalam DTKS dan berdomisili di Kabupaten Balangan. Kemudian belum pernah mendapatkan program sejenis, memiliki rumah di atas tanah sendiri dan bersedia menandatangani surat pernyataan tidak memindah tangankan bangunan minimal 5 tahun,” ungkapnya, kamis (19/08/21).
Dia menerangkan, bahwa untuk Anggaran yang disediakan untuk 1 unit rumah adalah Rp 23 juta, serta untuk program rehab rumah setiap kecamatan mendapatkan 1 Kouta.
“Kami juga menunggu usulan dari desa, seandainya tidak ada usulan dari desa atau kecamatan, kami pindahkan ke kecamatan lain,” jelasnya.